Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) adalah unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang memiliki tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. Di Indonesia, terdapat UPT Balai Pelestarian Kebudayaan berdasarkan wilayah kerjanya. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI memiliki wilayah kerja di Provinsi Jawa Timur. Kantor berada di Jalan Majapahit No. 141-143, Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.