Perwakilan BPKP Kalimantan Timur terletak di JL. MT Haryono No. 19. Kec. Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur.
Perwakilan BPKP Kalimantan Timur mempunyai tugas pokok :
1. melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
2. melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara;
3. melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan Kepala Daerah;
4. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah kerjanya; dan
5. melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangĀundangan.