Channel Avatar

Corong Edukasi @UCuKaypEhnOdNdEkMzcid8aw@youtube.com

19K subscribers - no pronouns :c

Channel ini membagikan content seputar dunia Pendidikan di I


Welcoem to posts!!

in the future - u will be able to do some more stuff here,,,!! like pat catgirl- i mean um yeah... for now u can only see others's posts :c

Corong Edukasi
Posted 3 years ago

Jika ada pertanyaan seputar seleksi PPPK Guru, silahkan hubungi contact yang ada

4 - 0

Corong Edukasi
Posted 3 years ago

Yang ikut seleksi PPPK Guru, silahkan cek akun SSCASN. Pengumuman seleksi administrasi sudah ada

8 - 3

Corong Edukasi
Posted 3 years ago

Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dari Kemendikbud

6 - 1

Corong Edukasi
Posted 3 years ago

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA PEMERINTAH
DAERAH TAHUN 2021



Download file PDF dari Kemendikbud disini : drive.google.com/file/d/1LjGtSprc9aRyqGyw2-EWxe-ub…

10 - 0

Corong Edukasi
Posted 3 years ago

3 Hari lagi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian BKN akan digelar. Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjadi salah satu keynote speaker dalam acara tersebut.

5 - 0

Corong Edukasi
Posted 3 years ago

Parah! Hampir 100.000 Data PNS Palsu, Gaji Dibayar Orangnya Nggak Ada



Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap banyak data aparatur sipil negara (ASN/PNS) belum diperbarui. Bahkan kumpulan data para abdi negara itu selama ini ada yang palsu.

Bima mengatakan ada sebanyak 97.000 data PNS yang tergolong misterius. Hal itu membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada mereka, tetapi setelah ditelusuri tidak ada orangnya.

"Masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi, bahkan masih banyak juga data-data yang palsu. Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri. Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius. dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," katanya dikutip dari YouTube BKN, Senin (24/5/2021).

Sejak saat itu database PNS disebut menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang data diri. Baru kemudian setelah beberapa tahun kemudian mulai banyak PNS yang mengajukan diri untuk daftar ulang.

"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," imbuhnya.

Untuk semakin memperbaiki data, kini BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK. Dengan begini PNS bisa melakukan perubahan data sendiri, tidak perlu menunggu BKN.

"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.

Sumber berita : finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5580231/…

2 - 0

Corong Edukasi
Posted 3 years ago

DPR Buka Opsi Revisi UU Demi Angkat Guru Honorer Jadi ASN

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka opsi merevisi Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga agar guru honorer bisa diangkat langsung menjadi ASN.

Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan sempat ada pembicaraan mengenai hal itu dalam rapat panitia kerja DPR.

"Kalau targetnya adalah pengangkatan tanpa seleksi, otomatis agendanya panja (panitia kerja) harus merevisi UU ASN. Kemarin di dalam rapat panja ada opsi-opsi itu, misalnya [juga] semacam Perpres pengangkatan khusus yang dikecualikan dari UU ASN," katanya ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/4).

Huda mengatakan opsi itu dibahas oleh Panitia Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN. Ambisi dari pembentukan panja tersebut yakni agar guru honorer bisa diangkat jadi ASN tanpa seleksi.

Namun permintaan itu ditolak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Huda menilai pemerintah menolak karena berpaku pada UU ASN. Oleh karena itu, ia menilai revisi UU ASN bisa jadi opsi.

Huda menegaskan pilihan-pilihan itu belum menjadi keputusan final. Ia mengatakan panja masih mencari titik tengah untuk mempertemukan tuntutan guru honorer dengan kebijakan pemerintah.

Panja sendiri telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak-pihak terkait. Namun Huda mengaku pihaknya belum menemukan solusi yang tepat untuk memberikan keadilan bagi guru honorer yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan statusnya.

"Prinsipnya jangan sampai ruang dari guru yang tadinya menuntut jadi PNS, sekarang sudah menerima jadi PPPK [tidak terfasilitasi]. Saya kira ini (perjuangan guru honorer) perlu diapresiasi pemerintah dengan cara mencari langkah-langkah afirmasi," tuturnya.

Huda mengatakan panja belum puas dengan afirmasi yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang mana guru honorer di atas 40 tahun diberikan bonus 75 dari 500 poin pada seleksi.

Jika revisi UU ASN atau Perpres pengangkatan guru honorer tidak memungkinkan, Huda menuntut pemberian bonus poin seleksi setidaknya mencapai 350 dari 500 poin.

Jika ada yang belum dengar pernyataan Menpan RB tentang Honorer, silahkan klik link ini : https://youtu.be/fHtM_lpjA-Q

Sumber : www.cnnindonesia.com/nasional/20210416215509-32-63…

17 - 8

Corong Edukasi
Posted 3 years ago

Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tak Akan Pernah Jadi PNS

Kemungkinan guru honorer jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kian menipis. Pasalnya rekrutmen hanya berlaku bagi pelamar di bawah usia 35 tahun. Padahal banyak guru honorer telah mengabdi puluhan tahun, sehingga usianya melewati batas ketentuan.

Pemerintah tawarkan solusi guru yang tidak memenuhi syarat ikut tes CPNS bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat ikutan seleksinya tak terbatas usia 35 tahun. PPPK hanyalah rekrutmen pegawai sistem kontrak walau dengan gaji yang sama. Namun tidak mendapat alokasi uang pensiun seperti guru tetap, akan dirancang iuran guru itu sendiri.

Apalagi jalur pengangkatan PNS oleh pemerintah sudah tertutup. Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja mengatakan pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan pegawai pelat merah. Dilanjutkan Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-pns masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sudah sepakat akan menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah secara bertahap.

Bagaimana dengan tenaga atau guru honorer? Alhasil, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. Hal tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, pada 20 Januari lalu.

Bagaimana tanggapan teman-teman Honorer? Mari kita diskusi disini!

Sumber : nasional.tempo.co/read/1447321/guru-honorer-usia-3…

7 - 11