Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Pusat merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diknakertras) Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 160 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di lingkungan Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta disebut Balai Latihan Kerja Daerah (BLKD) Jakarta Pusat yang tugas utamanya adalah melaksanakan pelatihan di berbagai jurusan.