Channel Avatar

SEMESTA FILM @UClScs6eHIICNttWzpGNX4GQ@youtube.com

80K subscribers - no pronouns :c

Film, seni dan budaya! Kritik, saran dan masukan: Contact:


Welcoem to posts!!

in the future - u will be able to do some more stuff here,,,!! like pat catgirl- i mean um yeah... for now u can only see others's posts :c

SEMESTA FILM
Posted 2 weeks ago

Assalaamualaikum.



Untuk semua subscriber dan penonton channel semesta film yang selama ini hadir dan menonton film layar lebar ataupun film lainnya, dengan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, per hari ini semua film yang bukan karya dari kami sendiri terpaksa kami hapus dari channel, mengingat film-film tersebut adalah milik dari orang yang telah bersusah payah memproduksi film dimaksud. Insya Allah ke depan channel ini akan menjadi lebih baik dengan menyajikan konten-konten yang bermutu dan mudah-mudahan dapat turut mewarnai khasanah pustaka digital untuk para netizen semuanya. Sekali lagi kami mohon maaf, dan terimakasih telah setia menemani dan menjadi subscriber kami.


Wassalaamualaikum wr wb.



Semesta Film

3 - 3

SEMESTA FILM
Posted 1 month ago

Pilih mana?

2 - 3

SEMESTA FILM
Posted 1 month ago

Siapakah yang akan melakukan SUMPAH POCONG?

7 - 0

SEMESTA FILM
Posted 1 month ago

,

3 - 0

SEMESTA FILM
Posted 2 months ago

Jika saudara anda punya kasus, mana yang anda rekomendasikan untuk jadi pengacaranya?

9 - 0

SEMESTA FILM
Posted 2 months ago

SURYA.co.id - Dua alat bukti Polda Jabar yang dijadikan dasar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dikritik banyak pihak.

Salah satunya adalah Mantan Wakapolri Oegroseno.

Jika bukti Pegi Setiawan adalah DPO kasus Vina Cirebon cuma bermodal wajah, menurut Oegroseno, hal itu malah tak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka harus berdasarkan bukti saintifik.

Ia menyebut bahwa untuk dibuktikan secara saintifik bisa menggunakan darah.

Ada atau tidaknya darah di sepeda motor. Selain itu, bisa melalui sidik jari.

“Kalau peristiwanya yang berat-berat seperti itu menyangkut jiwa dan tubuh manusia dan orang biasanya harus dibuktikan untuk scientifik tadi darah yang ditemukan ada enggak darah di sepeda motor dan sebagainya. Kemudian kalau motornya itu waktu itu dilihat, ditemukan enggak Sidik jarinya dan sebagainya” ucap Oegroseno dikutip dari YouTube KompasTV.
Mantan Wakapolri tersebut mengatakan harus hati-hati dalam pengambilan bukti-bukti dalam kasus ini.

“Ini harus ekstra hati-hati dari awal sehingga pembuktian awal yang menggunakan scientific Crime Investigation harus benar-benar tuntas ya, jadi jangan sampai sekarang mau diambil sidik jari mau dibandingkan dengan sidik jari yang Kapan diambil dulu ada enggak pengambilan ini yang mungkin harus diberikan penerangan kepada masyarakat” ucapnya.

Seamless Shopping Experience - Grab Exciting Deals and Offers - Flaunt Your Individual Style

Komjen Ugroseno juga menyampaikan bahwa penanganan pengambilan bukti-bukti ini kalau dari awal sudah salah maka kedepannya akan semakin sulit.

“Kalau dari awal sudah salah ya, mungkin ke depan ini juga sulit mengatakan bahwa ini sidik jari yang ditemukan di TKP, lah ada enggak berita acara penemuan sidik jari di awal disitu ya” ujar Komjen Oegroseno.

Ia juga menyampaikan jika disamakan dengan wajah yang hanya dikaitkan ke Dukcapil, hal tersebut tidak ada hubungannya.

“Kemudian kalau wajah, wajah ini disamakan dengan siapa, ya wajah buat apa disamain, kalau wajah kan hanya dikaitkan dengan Oh ini dengan dukcapil ya buat apa disamakan untuk itu enggak ada hubungannya sama kasusnya” tutupnya.

Sementara itu, Mantan Kabareskrim Susno Duadji juga menyindir habis-habisan alat bukti Polda Jabar yang digunakan untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Bahkan Susno merasa heran Polda Jabar hanya mendatangkan ahli dalam sidang praperadilan kemarin.

Ia menyebut itu sama saja seperti kalah sebelum bertempur.

Pasalnya, ahli tidak dapat menyatakan secara gamblang bahwa Pegi adalah pelakunya.

Hal ini tentu membuat publik semakin yakin kalau Pegi bukan dalang kasus Vina Cirebon.

"Kalau ini ternyata salah, tidak bisa melengkapi alat buktinya, saya yang pensiun ini malu juga. Jangan-jangan ini yang ngajari seniornya. Apalagi saya pernah jadi Kapolda Jawa Barat," ungkapnya, melansir dari tayangan youtube Nusantara TV,

Sebagai mantan Kapolda Jabar, dirinya mewanti-wanti kepada penyidik agar menguatkan alat bukti hingga berharap kasus ini transparan dan tidak seperti kasus Ferdy Sambo.

Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) ungkap tiga alat bukti yang menjerat Pegi Setiawan jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.

Tiga bukti tersebut diungkap Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di hari kedua, Selasa (2/7/2024).

Tim hukum Polda Jabar selaku termohon mengungkap tiga alat bukti dalam sidang untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Kombes Nurhadi Handayani, Kabid Hukum Polda Jabar mengatakan, tiga alat bukti itu adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.

"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"

"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara.

Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.

Sementara itu, Insank Nasruddin, tim Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.

Terkait surat yang dijadikan alat bukti, pihaknya merasa tidak nyambung karena tidak ada yang berkaitan, baik itu surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya.

Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa lebih dijelaskan dalam persidangan.

Bahkan, ahlinya, menurut Insank, harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan dapat melihat bagaimana faktanya.

"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan, harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," katanya.

2 - 0

SEMESTA FILM
Posted 2 months ago

Simpati anda kepada :

5 - 0

SEMESTA FILM
Posted 2 months ago

Di antara 2 orang PEGI SETIAWAN ini, mana yang menurut anda JUJUR dalam kata dan PERBUATAN?

8 - 0

SEMESTA FILM
Posted 2 months ago

Gadis berhati mulia

0 - 0