KNEKS adalah Lembaga Non Struktural yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2020. Dipimpin langsung oleh Presiden selaku Ketua, Wakil Presiden selaku Ketua Harian, Menteri Keuangan selaku Sekretaris dan beranggotakan 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua lembaga pemerintah, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN
Tugas KNEKS :
mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional
Ikuti perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di channel KNEKS dan akun sosial media KNEKS lainnya 😊
Instagram : @kneks.id
Facebook : @kneks.id
Twitter : @kneks_id
Youtube : Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah