RAI ATAU ROYALTI ANUGRAH INDONESIA ADALAH SEBUAH INSTITUSI YANG BERBENTUK BADAN HUKUM NIRLABA, YANG DIBERI KUASA OLEH PENCIPTA, PEMEGANG HAK CIPTA, GUNA MENGELOLA HAK EKONOMINYA DALAM BENTUK MENGHIMPUN DAN MENDISTRISBUSIKAN ROYALTI. HAL INI SEBAGAIMANA TERMAKTUB PADA PASAL 1 AYAT 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA.
CHANNEL INI AKAN MEMBAHAS SEPUTAR HAK CIPTA TERUTAMA HAK PERFORMING RIGHT, SESUAI IZIN OPERASIONAL YANG DIBERIKAN OLEH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KEPADA RAI, SELAIN ITU JUGA MEMBAHAS LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DI INDONESIA, LAGU-LAGU KARYA ANGGOTA RAI, LISENSI DAN DISTRIBUSI ROYALTI ATAS LAGU DAN MUSIK, TIPS MENDAPATKAN UANG DARI YOUTUBE MELALUI KARYA LAGU, TUTORIAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAK CIPTA LAGU DAN MUSIK.