Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah, merupakan lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam mengelola dan memfasilitasi kegiatan penanaman modal serta memberikan layanan perizinan di Jawa Tengah. Tujuan utama dari DPMPTSP adalah untuk meningkatkan investasi di daerah tersebut dan mempermudah proses perizinan bagi para investor dan pelaku usaha.
Dengan adanya DPMPTSP, pemerintah daerah berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan kemudahan dalam berbisnis.