Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Ruang lingkup layanan jasa terdiri dari:
Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Studi Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL LALIN)
Studi Upaya Mengenai Dampak Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
Audit Lingkungan
Pemantauan Lingkungan
Pelaporan Implementasi RKL-RPL atau UKL-UPL
Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Izin STP
Perizinan TPS Limbah B3
PROPER (Program Penilaian Kinerja Perusahaan di bidang Lingkungan)