Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah unit di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI yang bertugas untuk merumuskan kebijakan, mengatur, dan memberikan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, seperti :
Hak Cipta | Merek | Paten | Desain Industri | Indikasi Geografis
Rahasia Dagang | Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu