Panitia pemilihan kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Panitia ini dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.