Channel Avatar

Azra Abdalla gaming yt @UCaE7FrgD76FBeACSyeTgGfQ@youtube.com

175 subscribers - no pronouns :c

Sepi banget ya


Azra Abdalla gaming yt
1 month ago - 0 likes

MODPACK DIBATALKAN REASON: FC MULU

Azra Abdalla gaming yt
1 month ago - 0 likes

Belom selesai euy

Azra Abdalla gaming yt
1 month ago - 0 likes

Nanti bakal ada modpack tawuran gta cuy buatan gw

Azra Abdalla gaming yt
2 months ago - 0 likes

Buat apa posting kalo sepi

Azra Abdalla gaming yt
1 year ago - 1 likes

I hate this bruh gacha sudah tercerna oleh LGBTQ dan porno dia memang tidak buat Vidio porn tapi dia buat Vidio LGBTQ serta Indonesia sendiri negara yg melarang LGBTQ Keberadaan kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) adalah fenomena sosial yang muncul seiring dengan perkembangan budaya di masyarakat. Oleh karenanya, sepanjang tidak membahayakan tatanan kehidupan sosial dan moral masyarakat, tidak perlu ada aturan hukum khusus mengenai keberadaan mereka. Namun demikian, apabila kemunculannya telah menimbulkan keresahan sosial maka keberadaan kaum LGBT perlu mendapat perhatian dan pengaturan hukum secara khusus. Akan tetapi, aturan yang dibentuk bagi kaum LGBT pun tidak berarti berupa aturan yang bersifat hukuman namun aturan yang dapat membantu kaum LGBT untuk menjadi individu yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikan oleh pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Al. Andang L. Binawan pada sidang uji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Selasa (6/12) di Ruang Sidang Pleno MK. Andang memberikan keterangan dalam sidang selaku ahli yang dihadirkan oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang menjadi Pihak Terkait pada perkara tersebut.

Lebih lanjut Andang menilai, seorang LGBT harus tetap dilihat sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai hak hidup. Sehingga harus dipahami latar belakang mereka menjadi seorang LGBT.

“Itu adalah bagian dari penerimaan. Ada yang disebabkan karena memang pengaruh dari luar, ada yang karena memang dari sananya seperti itu. Itu harus diterima baik-baik sebagai manusia,” terangnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Terkait pokok permasalahan dalam permohonan para Pemohon, anggapan penyimpangan seksual LGBT yang dikhawatirkan mengancam kehidupan masyarakat, Andang menilai sebaiknya perilaku menyimpang tersebut perlu dibimbing, bukan dihukum.

“Jadi intinya hukum harus mempunyai fungsi mendidik. Jangan lupa tiga tujuan hukum, kepastian, ketertiban, dan asas manfaat. Bagi saya itu adalah pendidikan, juga pendidikan personal. Di situlah sebenarnya arti dari otonomi manusia terkait dengan rasionalitasnya dalam hidup bersama, secara tidak langsung saya menjawab ke sana,” tegasnya.

Permohonan yang dimohonkan sejumlah masyarakat dengan latar belakang berbeda tersebut memohonkan uji materi Pasal 284 ayat (1) sampai ayat (5), Pasal 285, dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitutionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi, keluarga, dan masyarakat atas berlakunya pasal yang mengatur mengenai perzinaan, perkosaan, dan pencabulan tersebut. (Lulu Anjarsari

Azra Abdalla gaming yt
1 year ago - 0 likes

Keep or no

Azra Abdalla gaming yt
1 year ago - 0 likes

Aku kalo jadi anime

Azra Abdalla gaming yt
1 year ago - 0 likes

Bikin video boruto/one piece

Azra Abdalla gaming yt
1 year ago - 0 likes

Udah 90 hari lebih Tapi masih ada udah verifikasi lebih 50 subs