in the future - u will be able to do some more stuff here,,,!! like pat catgirl- i mean um yeah... for now u can only see others's posts :c
Apakah Benar Seorang yang Beragama Katolik Tidak Boleh Bercerai? Bagaimana Peraturan di Indonesia tentang Hal Ini?
Perceraian merupakan isu yang kompleks dalam berbagai agama dan sistem hukum. Dalam agama Katolik, perceraian memiliki pandangan yang sangat khusus dan sering kali membingungkan bagi banyak orang. Artikel ini akan membahas pandangan Gereja Katolik mengenai perceraian serta bagaimana peraturan di Indonesia menangani kasus perceraian bagi penganut Katolik.
Pandangan Gereja Katolik tentang Perceraian
Gereja Katolik Roma secara tegas melarang perceraian. Menurut ajaran Katolik, pernikahan adalah sakramen yang tidak dapat dibatalkan kecuali melalui kematian salah satu pasangan. Pernikahan dianggap sebagai perjanjian suci yang tidak bisa dipisahkan oleh manusia karena sudah disatukan oleh Tuhan.
Sakramen Pernikahan: Dalam Gereja Katolik, pernikahan adalah salah satu dari tujuh sakramen yang dianggap suci dan tak terpisahkan. Pernikahan hanya bisa diakhiri dengan kematian salah satu pasangan.
Annulasi: Gereja Katolik mengenal konsep annulasi, yaitu pembatalan pernikahan. Annulasi berbeda dengan perceraian karena membatalkan pernikahan seolah-olah pernikahan tersebut tidak pernah terjadi. Alasan untuk annulasi bisa mencakup ketidakmampuan psikologis, penipuan, atau tekanan saat pernikahan.
Peraturan di Indonesia Mengenai Perceraian untuk Penganut Katolik
Indonesia memiliki sistem hukum yang pluralistik yang mengakui berbagai hukum agama. Untuk kasus perceraian, peraturan yang berlaku berbeda tergantung pada agama yang dianut oleh pasangan.
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974: Undang-undang ini mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah pengadilan tersebut mencoba mendamaikan kedua belah pihak.
Peraturan Gereja Katolik di Indonesia: Bagi umat Katolik, perceraian sipil bisa saja diakui oleh negara, tetapi tidak oleh Gereja. Ini berarti bahwa meskipun secara hukum mereka bercerai, Gereja tetap menganggap mereka masih terikat dalam sakramen pernikahan.
Kasus-Kasus Khusus dan Penanganannya
Perceraian Sipil: Jika seorang Katolik memutuskan untuk bercerai melalui jalur hukum negara, mereka harus mengajukan gugatan cerai di pengadilan negeri. Proses ini melibatkan berbagai tahap, mulai dari mediasi hingga sidang pengadilan.
Permohonan Annulasi: Bagi pasangan Katolik yang merasa pernikahannya tidak sah menurut hukum Gereja, mereka bisa mengajukan permohonan annulasi ke tribunal Gereja. Proses ini cukup panjang dan memerlukan bukti kuat untuk mendukung klaim bahwa pernikahan tersebut tidak sah sejak awal.
Kesimpulan
Secara ringkas, Gereja Katolik Roma tidak mengizinkan perceraian, dan pernikahan dianggap sebagai perjanjian yang sakral dan tak terpisahkan. Di Indonesia, meskipun perceraian sipil dapat dilakukan, Gereja tetap menganggap pasangan tersebut masih menikah secara sakramental. Untuk membatalkan pernikahan secara gerejawi, penganut Katolik harus mengajukan annulasi, yang membutuhkan proses panjang dan bukti kuat.
Sumber Referensi:
Konferensi Waligereja Indonesia
Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pandangan Gereja Katolik dan hukum Indonesia mengenai perceraian, diharapkan penganut Katolik dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan keyakinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
0 - 0
Assalammualaikum.....salam bahagia semuanya.
Selamat datang di chanel saya, chanel tentang review music, film, music maker, review hukum, history, story, journey dan apapun pokoknya saya upload hehehe....
Saya adalah Advokat/Pengacara Bandung yang berdomisli di Bandung, dengan berbagai macam kasus yang pernah saya handle dari mulai kasus pidana, tipikor, perdata, pertanahan, perbankan, ketenagakerjaan, dan hukum keluarga, saya juga suka musik dari berbagai macam genre dari punk rock, industrial rock, post-punk, grunge, alternatif, garage, indie, dreamypop, atmosphere, comforting sound rock, dan lain sebagainya, saya juga seorang yang menyukai petualangan, touring, camping, kadang hiking dan hal positif lainnya hehe.
Tujuan chanel ini tidak lebih hanya sekedar berbagi pengetahuan tentang hukum berdasarkan pemahaman dan pengalaman saya, sharing hobbi -hobi saya
Untuk masukan ide konten, saran, pertanyaan, konsultasi dan kritik, silahkan sampaiakn di komen atau WA ke 081394004747