KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar merupakan instansi vertikal DJBC yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT.
KPPBC TMP A Denpasar bertugas melaksanakan sebagian kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pemungutan Bea Masuk dan Pungutan lainnya berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta peraturan perundang-undangan lainnya.