Channel Avatar

AMANNA MARABAHAN @UCGgD2MU5yLemYXO2Mx41TZQ@youtube.com

5.1K subscribers - no pronouns :c

AMANNA adalah Channel Dakwah Islam Aswaja yang menyajikan da


Welcoem to posts!!

in the future - u will be able to do some more stuff here,,,!! like pat catgirl- i mean um yeah... for now u can only see others's posts :c

AMANNA MARABAHAN
Posted 1 day ago

MAKAN SAHUR TAPI LUPA BERNIAT PUASA, SAHKAH PUASANYA?


*Seseorang makan atau minum di waktu sahur namun lupa untuk berniat puasa. Apakah ia sah berpuasa di hari itu, ataukah tidak?*

Sementara, niat puasa adalah salah satu rukun puasa. Apabila puasanya wajib semisal puasa di bulan Ramadhan ataupun puasa qadha dan nadzar, maka berniatnya mesti dilakukan sebelum terbit fajar.

Sebelumnya, kita harus membedakan antara istilah "makan sahur" dengan "makan di waktu sahur".

Makan sahur dalam tulisan ini kita maksudkan adalah seseorang dengan sengaja bangun –atau memang tidak tidur- di waktu sahur dan ia makan atau minum dengan maksud (baca: niat) melaksanakan sunnah puasa.

Adapun "makan di waktu sahur" adalah seseorang yang di waktu sahur makan atau minum, tanpa ada tujuan atau niat melaksanakan sunnah puasa. Ini terjadi misalnya pada orang yang suka bergadang dan sering atau terbiasa makan atau minum di waktu sahur tanpa ada keinginan untuk puasa di hari itu.

Menurut para ulama Madzhab Syafi’i, bila seseorang dengan sengaja bangun di waktu sahur kemudian makan atau minum dengan tujuan untuk berpuasa atau agar ia tahan berpuasa, maka itu sudah termasuk berniat puasa.

Bahkan, andai seseorang melakukan hubungan suami isteri, kemudian menghentikan karena khawatir telah terbit fajar sebab akan berpuasa, maka perbuatannya itu sudah termasuk berniat puasa.

Kenapa demikian? Karena yang dinamakan niat adalah menyengaja melakukan sesuatu, sementara sesuatu tersebut hadir dalam fikirannya.

Semua perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan tidak akan terjadi tanpa ada niat didalamnya. Posisi niat ada dalam hati.

Sedangkan puasa adalah menahan diri dari melakukan sesuatu yang membatalkannya.

Kesengajaan melakukan sesuatu untuk menunjang puasa, semisal makan atau minum di waktu sahur, tidak akan terjadi tanpa adanya keinginan atau kesengajaan untuk berpuasa. Demikian pula kesengajaan meninggalkan sesuatu karena khawatir melanggar yang diharamkan ketika berpuasa, tidak akan terjadi tanpa adanya keinginan untuk berpuasa. Keinginan atau tujuan untuk berpuasa itulah yang disebut niat puasa.

Dalam kitab Al Mughni Al Muhtaj, Syekh Syarbaini Al Khatib menjelaskan:

والمعتمد أنه لو تسحر ليصوم، أو شرب لدفع العطش نهارا، أو امتنع من الاكل أو الشرب أو الجماع خوف طلوع الفجر كان ذلك نية إن خطر بباله الصوم بالصفات التي يشترط التعرض لها لتضمن كل منها قصد الصوم

Pendapat yang diperpegangi -dalam Madzhab Syafi’i- adalah bawah andai seseorang sengaja bersahur untuk berpuasa, atau minum -di waktu sahur- untuk menahan haus di siang hari -ketika berpuasa-, atau menghentikan makan, minum, hubungan badan, karena khawatir terbit fajar, maka itu semua adalah niat (puasa), -dengan catatan- jika terbersit dalam fikirannya tentang puasa sesuai dengan sifat-sifat puasa yang disyaratkan untuk dinyatakan baginya. Hal ini karena setiap yang disebutkan itu adalah menyengaja puasa.

Jadi, bila kita yang ingin berpuasa telah dengan sengaja bangun di waktu sahur, kemudian makan atau minum, maka itu sudah termasuk niat puasa. Atau kita yang ingin berpuasa sengaja meninggalkan makan, minum, atau menghentikan hubungan intim suami isteri karena khawatir terbit fajar, maka itu juga termasuk niat puasa.

Simpulannya, makan sahur termasuk bagian dari berniat puasa. Sehingga bila sudah makan sahur meski lupa berniat puasa, sudah sah bila ia berpuasa.

Wallahu Subhanahu wa Ta'ala A'lam.

Khairullah Zain
-Founder Amanna Community


Klik ikuti & bagikan...

Facebook / Instagram: Amanna Community
Youtube: AMANNA Channel
youtube.com/@AMANNAchannel
Tiktok: @amannacommunity

Semoga menjadi pahala amal jariyah untuk semua


#puasa
#sahur
#ramadhan
#nahdlatululama
#nukalsel
#martapura
#darussalammartapura
#khairullahzain
#abuzeinfardany
#gurukhairullahzain
#amannacommunity
#amannachannel

9 - 0

AMANNA MARABAHAN
Posted 2 days ago

BERSAMA KYAI AFIFUDDIN MUHAJIR

Tadi malam, tepatnya Jum'at 21 Februari 2025 saya mendapatkan anugerah, kesempatan berbincang bersama Kyai Afifuddin Muhajir.

Hanya berdua, di sebuah tempat dekat kolam renang hotel kami berdiskusi tentang teori-teori Ushul Fiqh.

Kyai Afif memang pakar dalam Ilmu Ushul Fiqh. Kepakarannya diakui hingga mendapatkan gelar doktor honoris causa dari Universitas Islam Negeri Walisongo.

“Dengan Pertimbangan matang, lewat karya, rekam jejak dan kearifan kiai Afif gelar ini kami berikan sebagai wujud apresisasi kepada tokoh yang telah berjasa pada pengembangan keilmuan di bidang fiqh ushul fiqh baik di tataran teroristis maupun praktis.” Ujar Rektor UIN Walisongo, Prof Imam Taufiq saat acara pengukuhan, Rabu (20/01/2021) silam.

Kyai Afif dinilai telah berhasil mengompromikan dan mengombinasikan antara teks dengan realitas, budaya dan kearifan lokal. Bagaimana Fikih tidak hanya berada di langit, tapi juga berpijak di bumi, itu yang dilakukan beliau selama ini.

Tentu saja ulama yang memiliki kemampuan semacam ini langka. Tidak sedikit orang-orang yang mampu menelaah dan menguasai referensi teks dalam kitab-kitab kuning namun terjebak di langit konsep. Bahwa kadang terjadi gap yang jauh antara ideal dengan aktual, tentunya sangat menghajatkan orang seperti Kyai Afif.

Ulama NU yang nyaris tidak pernah belajar ke luar Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo ini membuktikan bahwa ulama Indonesia tidak kalah dengan ulama Timur Tengah. Mungkin secara karya tulis memang jauh tertinggal, tapi secara kemampuan menerapkan teori, ulama Nusantara lebih unggul.

Kyai Afif adalah gambaran ulama-ulama Fikih yang sekaligus Sufi. Ketika melahirkan pendapat (baca: fatwa) untuk orang awam, beliau cenderung lentur. Namun sebaliknya, untuk pengamalan pribadi beliau sangat ketat.

Satu contoh, beliau adalah salah satu ulama yang tidak mau memiliki rekening bank. Kendati ada khilafiah (perbedaan pendapat) tentang hukum praktik perbankan, Kiai Afif lebih memilih mengamalkan pendapat yang mengharamkannya. Di sisi lain, beliau tidak memfatwakan keharaman memiliki rekening bank.

Itulah Kyai Afif, manakala terdapat perbedaan pendapat hukum fikih, maka secara pribadi Kiai Afif akan lebih mengamalkan pendapat yang sifatnya azimah (cenderung memberatkan). Sedangkan pendapat yang sifatnya rukhshah (memberi kemudahan) akan beliau prioritaskan sebagai rekomendasi bagi masyarakat awam.

Berdiskusi bersama Kyai Afif sangat renyah. Khas ulama NU yang meski bahasannya serius namun selain ada campuran humor dan canda. Ketika saya mengemukakan satu hipotesa pribadi, beliau bertanya, apa dalilnya? Jawab, tunggu saya googling dulu Kyai. Karena saya dapat Ilham dulu baru cari dalil penguatnya. Beliau ketawa.

Sayang sekali diskusi saya bersama Kyai Afif terbatas waktu. Setelah kisaran satu jam lebih kami berbincang, saya bangkit berdiri. Tidak lama, saya pun terbangun.

Ah, rupanya hanya mimpi di malam Jum'at. Saya lihat jam sudah menunjukkan pukul 02 lewat. Rupanya kisaran 2 jam saya tertidur. Sebagaimana biasa, saya tidur malam di atas jam 24, dan hanya sebentar saja.

Apa yang kami diskusikan, plus apa simpulannya, mungkin tidak bisa saya ceritakan. Karena hanya mimpi. Dalam prinsip Ahlussunah wal Jama'ah, mimpi tidak bisa dijadikan patokan hukum, meski bertemu Nabi sekalipun.

أَنَّهُ مَنْ رَآهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآهُ حَقًّا. وَأَنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ فِي صُورَتِهِ، وَلَكِنْ لَا يُعْمَلُ بِمَا يَسْمَعُهُ الرَّائِي مِنْهُ فِي الْمَنَامِ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْأَحْكَامِ، لِعَدَمِ ضَبْطِ الرَّائِي، لَا لِلشَّكِّ فِي الرُّؤْيَةِ، فَإِنَّ الْخَبَرَ لَا يُقْبَلُ إِلَّا مِنْ ضَابِطٍ مُكَلَّفٍ، وَالنَّائِمُ بِخِلَافِهِ

Demikian tulis Imam An Nawawi dalam Raudhatut Thalibin.

Wallahu A'lam.

Martapura, 21 Februari 2025.

Khairullah Zain
-Founder Amanna Community


Klik ikuti & bagikan...

Facebook / Instagram: Amanna Community
Youtube: AMANNA Channel
youtube.com/@AMANNAchannel
Tiktok: @amannacommunity

Semoga menjadi pahala amal jariyah untuk semua


#ulama
#fiqih
#sufi
#kyaiafifuddinmuhajir
#nahdlatululama
#nukalsel
#martapura
#darussalammartapura
#khairullahzain
#abuzeinfardany
#gurukhairullahzain
#amannacommunity
#amannachannel

6 - 0

AMANNA MARABAHAN
Posted 5 days ago

KEUNIKAN NIAT PUASA DI BULAN RAMADHAN


Niat, secara bahasa bermakna ‘menyengaja’, atau ‘Al Qashd’. Namun kemudian kata ‘niat’ dipakaikan menjadi istilah untuk sebuah definisi ‘menyengaja melakukan sesuatu berbarengan dengan pengerjaannya’.

Letak niat di dalam hati. Tujuannya adalah untuk membedakan antara perbuatan yang bukan ibadah dengan ibadah. Karena barangkali ada perbuatan yang sama atau mirip dengan ibadah, yang hanya akan bernilai ibadah bila diniatkan. Misalnya seperti bahasan kita ini, yaitu puasa.

Puasa adalah menahan diri dari sesuatu (yang membatalkannya). Menahan diri saja -tanpa diniatkan puasa- tidak akan bernilai ibadah. Karenanya diperlukan niat untuknya.

Dari itu, bila ingin suatu perbuatan dinilai sebagai ibadah, maka musti diniatkan. Ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadits shahih:

رَضيَ اللهُ عنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.

Dari Amirul Mukminin, Abi Hafsh, Umar bin Al Khattab radhiyallahu’anh, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Hanya terjadi (atau sah) amal dengan (adanya) niat. Hanya (bernilai) bagi setiap perkara (berdasarkan) apa niatnya'”.

*Untuk keabsahan niat, ada dua yang musti diperhatikan, yaitu pelaku dan tekad pelaku.*

Pelaku niat musti orang yang mumayyiz, alias mampu membedakan mana yang baik dan mana buruk, atau orang yang akalnya berfungsi. Pelaku juga harus seorang muslim, bila ingin perbuatannya bernilai ibadah secara agama Islam. Kemudian hal yang penting, pelaku harus memiliki pengetahuan tentang perbuatan atau ibadah yang ia niatkan.

Tekad pelaku maksudnya niat tidak sah bila main-main. Niat harus tegas dan konsisten. Tambahan semisal ‘insya Allah’ (bila diizinkan Allah) dalam niat membuatnya tidak sah.

Niat mesti dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan. Karena bila sebelum melakukan, bukan niat namanya, tapi baru keinginan. Disinilah letak perbedaan antara berkeinginan melakukan sesuatu dengan niat melakukan sesuatu.

Semua ibadah seperti itu. Hanya sah niatnya bila dilakukan bersamaan dengan awal pelaksanaan. Shalat misalnya, niatnya dilakukan ketika mulai takbiratul ihram. Tidak sah niat shalat sebelum takbiratul ihram. Walaupun sebagian ulama mengajarkan untuk melafalkan niat sebelum takbiratul ihram, tidak lebih hanya sekedar pengingat bahwa ia akan segera melaksanakan shalat dan bersiap untuk berniat dalam hati ketika takbiratul ihram.

Dalam Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan secara ringkas:

فحقيقتها قصد الشيء مقترناً بفعله ، ومحلها القلب ، وحكمها الوجوب ، ومقصودها تمييز العبادة عن العادة ، كالجلوس للاعتكاف تارة وللاستراحة أخرى ، أو تمييز رتبها كالفرض عن النفل ، وشرطها إسلام الناوي وتمييزه وعلمه بالمنويّ ، وعدم الإتيان بمنافيها ، وعدم تعليقها كإن شاء الله إلا إن قصد التبرك ، وزمنها أي وقتها أول العبادات إلا الصوم ، وكيفيتها تختلف بحسب الأبواب اهـ ش ق.

“Hakikat niat adalah menyengaja melakukan sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Tempat niat adalah hati. Hukum niat adalah wajib. Tujuan niat adalah untuk membedakan (perbuatan) ibadah dengan (perbuatan) kebiasaan (yang bukan ibadah), seperti duduk (di masjid) apakah untuk i’tikaf ataukah sekedar istirahat. Atau untuk membedakan antara martabat ibadah, seperti antara ibadah wajib dengan sunnat. Syarat (keabsahan) niat adalah pelaku niat beragama Islam, mumayyiz, mengetahui dengan apa yang diniatkannya, tidak melakukan sesuatu yang menafikan niat, tidak menggantungkan niat dengan sesuatu, semisal insya Allah, terkecuali mengucap insya Allah tersebut sekedar mengambil berkah saja. Waktu berniat adalah di awal ibadah, kecuali niat puasa Ramadhan. Cara berniat berbeda-beda tergantung ibadahnya.”

Nah, bagaimana dengan niat puasa Ramadhan? Disinilah keunikannya. Niat puasa justeru dilakukan sebelum pelaksanaan.

Niat puasa, menurut para ulama, dilakukan musti sebelum fajar. Padahal puasa dimulai sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.

Ketika mulai memasuki malam alias waktu Magrib bulan Ramadhan, sudah boleh berniat untuk berpuasa besok harinya.

Bahkan, sebagian ulama yaitu dari kalangan Madzhab Maliki membolehkan niat puasa Ramadhan sebulan penuh di awal bulan. Hal ini karena mereka memandang puasa di siang hari Ramadhan sebulan penuh adalah satu kesatuan ibadah.

Menurut mereka, meski puasa Ramadhan hanya siang hari, namun kewajibannya adalah setiap hari, penuh selama sebulan. Sehingga bisa dikatakan sejatinya ibadah puasa Ramadhan adalah satu kesatuan.

Kita yang tidak bermazhab Maliki, sah-sah saja bertaklid kepada ijtihad mereka. Bahkan, sebagian ulama madzhab Syafi’i malah menganjurkan, sebagai bentuk kehati-hatian kalau-kalau nanti terlupa berniat di hari-hari Ramadhan.

Keunikan niat puasa Ramadhan, yaitu wajib dilakukan sebelum mengawali ibadah puasa alias sebelum terbit fajar berawal dari hadits yang ditakhrij Imam ad Daar Quthni:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ.

“Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar subuh, maka tidak ada puasa baginya.”

Dan hadits yang juga ditakhrij Imam Ad Daar Quthni:

لا صيام لمن لم يفرضه من اليل.

“Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa semenjak malam.”

Namun keharusan niat puasa malam hari sampai sebelum terbit fajar ini hanya berlaku bagi puasa wajib, tidak bagi puasa sunnah. Karenanya tidak mengapa dan sah-sah saja niat untuk berpuasa sunnah itu baru diniatkan walaupun di waktu dhuha (pagi). Dengan catatan, dari terbitnya fajar hingga waktu dhuha itu belum seteguk pun air yang diminum dan belum ada kecuil pun makanan yang dimakan.

Hal ini berdasarkan penjelasan dari Sayyidatina Aisyah radliyallahu ‘anh yang ditakhrij Imam Muslim:

دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم، فقال: هل عندكم شيء؟ ، فقلنا: لا، فقال: فإني إذا صائم.

Suatu hari Rasulullah ﷺ datang kepadaku, lalu beliau bertanya: “Apakah ada makanan?” Lalu kami menjawab: “Tidak ada”, maka Rasulullah ﷺ berkata: “Kalau begitu saya puasa.”

Wallahu Subhanahu wa Ta’ala A’lam.

Tuan Guru Khairullah Zain
-Founder Amanna Community


Klik ikuti & bagikan...

Facebook / Instagram: Amanna Community
Youtube: AMANNA Channel
youtube.com/@AMANNAchannel
Tiktok: @amannacommunity

Semoga menjadi pahala amal jariyah untuk semua


#puasa
#ramadhan
#nahdlatululama
#nukalsel
#martapura
#darussalammartapura
#khairullahzain
#abuzeinfardany
#gurukhairullahzain
#amannacommunity
#amannachannel

5 - 0

AMANNA MARABAHAN
Posted 1 week ago

MEMBAYAR HUTANG PUASA ORANG YANG SUDAH WAFAT, BEGINI CARANYA!

Kewajiban membayar hutang puasa bersifat muwassa’ alias longgar. Sepanjang tahun, sebelum masuk Ramadhan berikutnya, orang yang terhutang diberi kelonggaran membayar hutang puasa kapan saja. Namun, bagaimana bila seseorang wafat, sementara dia masih mempunyai hutang puasa?

Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban setiap muslim dan muslimat. Siapapun yang telah memenuhi persyaratan, wajib melaksanakannya.
Bahkan, wanita yang haram berpuasa di bulan Ramadhan disebabkan haidh atau nifas, ketinggalan puasanya dihitung sebagai hutang. Dia wajib membayar hutang puasa yang ditinggalkannya pasca bulan Ramadhan.

Dalam Surah Al Baqarah ayat 84, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka jika di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.

Kewajiban membayar hutang puasa bersifat muwassa’ alias longgar. Sepanjang tahun, sebelum masuk Ramadhan berikutnya, orang yang terhutang diberi kelonggaran membayar hutang puasa kapan saja. Tentunya selain di hari yang diharamkan berpuasa, yaitu dua Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha), Hari Tasyrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah), Hari Meragukan (tanggal 30 bulan Sya’ban), dan hari yang telah ditentukannya untuk puasa nadzar.

Namun, bila sampai bertemu Ramadhan berikutnya, seseorang belum membayar hutang puasa Ramadhannya, maka selain wajib membayar hutang puasanya, ia juga dikenakan denda. Dendanya adalah dengan membayar fidyah alias memberi makan satu mud untuk orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.

Ini sebagaimana disabdakan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dalam riwayat Ad Darquthni dan Al Bayhaqi:

من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا

“Sesiapa yang menemui bulan Ramadhan tidak berpuasa, karena sakit, kemudian dia sehat namun tidak membayar puasanya hingga menemui Ramadhan (tahun) berikutnya, maka dia wajib berpuasa (menunaikan kewajiban) Ramadhan yang ditemuinya itu, kemudian (pasca Ramadhan) wajib membayar hutang puasanya, kemudian (sebagai denda) wajib memberi makan satu orang miskin dari setiap hari puasa yang ditinggalkannya tersebut.”

Tentu saja denda ini dibebankan kepada orang yang sengaja meninggalkannya. Adapun bila tanpa sengaja, semisal seseorang lupa bahwa dia punya hutang puasa, hingga tiba Ramadhan berikutnya, maka tidak wajib bayar denda.

Sayyid Sa’id bin Muhammad Ba ‘Ali Al Hadhrami, seorang ulama fikih bermazhab Syafii, dalam Busyra Al Karim mengatakan:

أَمَّا تَأْخِيْرُهُ بِعُذْرٍ كَسَفَرٍ وإِرْضَاعٍ وَنِسْيَانٍ وَجَهْلِ حُرْمَةِ التَّأْخِيْرِ وَلَوْ مُخَالِطًا لَنَا فَلَا فِدْيَةَ فِيْهِ

“Adapun mengakhirkan (bayar hutang puasa hingga datang Ramadhan berikutnya) bagi orang yang udzur, seperti (terus menerus dalam) musafir, menyusui, lupa, tidak tahu keharaman melambatkan, meski ia bergaul dengan kami (ulama), maka tidak ada kewajiban bayar fidyah (sebagai denda) atasnya”.

Bila sampai bertemu Ramadhan tahun berikutnya, dia belum juga membayar hutang puasanya, maka dendanya berlipat ganda.

Syekh Nawawi Al Bantani dalam Kasyifah As Sajaa mengatakan:

واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته

“Ketahuilah bahwa fidyah berganda dengan sebab bergandanya tahun. (Selama belum lunas) denda tetap berada dalam beban tanggungan orang yang wajib membayarnya”.

Kemudian, bagaimana bila seseorang wafat, sementara dia masih mempunyai hutang puasa?

Membayar hutang puasa orang yang sudah wafat bisa dilakukan oleh ahli warisnya. Ada dua cara membayarnya, yaitu yang pertama dengan fidyah dan kedua dengan menqadha.

Syekh Abu Ishaq As Syairazi dalam Al Muhadzdzab mengatakan:

والمنصوص في الام هو الاول وهو الصحيح والدليل عليه ماروى ابن عمر أن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” من مات وعليه صيام فليطعم عنه مكان كل يوم مسكين ” ولانه عبادة لا تدخلها النيابة في حال الحياة فلا تدخلها النيابة بعد الموت كالصلاة

“Pendapat yang diredaksikan dalam Kitab Al Umm adalah pendapat pertama (bayar fidyah). Ini pendapat yang sahih. Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai utang puasa, hendaklah (ahli warisnya) memberi makan orang miskin pada setiap hari utang puasanya.’ Dan karena puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan (orang lain) pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah shalat,”

Adapun pendapat kedua berpegang pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan Imam Al Bukhari dan Muslim:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan menanggung kewajiban puasa maka walinya yang berpuasa menggantikannya.”

Kemudian, bila ada denda atas keterlambatan qadha alias fidyah yang wajib dipenuhi selagi masih hidup, maka dalam hal ini ada dua pendapat ulama. Satu pendapat mengatakan, selain wajib membayar hutang puasa, ahli warisnya wajib pula membayar fidyah denda keterlambatan qadha tersebut. Ini adalah pendapat berkategori “ashah” (tershahih). Pendapat lainnya mengatakan cukup bayar pokoknya saja, yaitu hutang puasanya, baik dengan menqadha puasanya ataupun dengan fidyah.

Syekh Muhammad Az Zuhri Al Ghumrawi, dalam karyanya As Siraaj Al Wahhaaj fi Syarh Al Minhaaj menjelaskan:

و الأصح أنه لو أخر القضاء مع امكانه حتى دخل رمضان آخر فمات أخرج من تركته لكل يوم مدان مد للفوات ومد للتأخير للقضاء فان صام عنه وليه وجبت فدية التأخير فقط ومقابل الأصح يكفى مد واحد ومصرف الفدية الفقراء والمساكين دون بقية الأصناف

“Menurut pendapat tersahih, bahwa andai seseorang melambatkan puasanya padahal tidak ada halangan baginya, sampai masuk Ramadhan tahun berikutnya, kemudian dia mati (sebelum sempat membayar puasanya), maka dikeluarkan dari harta peninggalan dua mud. Satu untuk membayar fidyah puasanya dan satu mud untuk bayar denda keterlambatannya. Akan tetapi bila wali (ataupun ahli warisnya) menqadha puasanya, maka (yang wajib dikeluarkan) hanya fidyah satu mud saja, yaitu sebagai denda melambatkan qadha. Adapun pendapat yang berbeda (muqabil ashah) cukup satu mud saja. Penyaluran fidyah terbatas pada fakir dan miskin saja, bukan golongan (mustahik zakat) yang lain”.

Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Dalam kitab Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

Catatan 8 April 2021
Tuan Guru Khairullah Zain
-Founder Amanna Community
_Alumnus Lembaga Pengkaderan Ahli Fikih Ma’had ‘Aly Darussalam Martapura


Klik ikuti & bagikan...

Facebook / Instagram: Amanna Community
Youtube: AMANNA Channel
youtube.com/@AMANNAchannel
Tiktok: @amannacommunity

Semoga menjadi pahala amal jariyah untuk semua


#fiqih
#puasa
#ramadhan
#fidyah
#nahdlatululama
#nukalsel
#martapura
#darussalammartapura
#khairullahzain
#abuzeinfardany
#gurukhairullahzain
#amannacommunity
#amannachannel

8 - 0

AMANNA MARABAHAN
Posted 1 week ago

Boleh secara syariat puasa hanya di hari Jum'at, apabila bertepatan dengan hari utama, seperti hari Nishfu Sya'ban.

(Fatwa Darul Ifta Al Mishriyyah)


Klik ikuti & bagikan...

Facebook / Instagram: Amanna Community
Youtube: AMANNA Channel
youtube.com/@AMANNAchannel
Tiktok: @amannacommunity

Semoga menjadi pahala amal jariyah untuk semua


#bulansyaban
#nisfusyaban
#nahdlatululama
#nukalsel
#martapura
#darussalammartapura
#khairullahzain
#abuzeinfardany
#gurukhairullahzain
#amannacommunity
#amannachannel

8 - 0

AMANNA MARABAHAN
Posted 1 week ago

BEBERAPA KEMULIAAN MALAM NISFU SYA'BAN


Kemuliaan malam Nisfu Sya’ban tergambar dari adanya beberapa riwayat yang menyebutkan keutamaan dan beberapa nama yang disematkan untuk malam Nisfu Sya’ban.

Syekh As Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki dalam karyanya ‘Ma Dza fi Sya’ban? (Ada Apa di Bulan Sya’ban?) menyebutkan beberapa nama yang menunjukkan kemuliaan malam Nisfu Sya’ban ini berikut penjelasan maksud dari nama tersebut.

Malam Keberkahan (Lailatul Mubarakah)

Malam Nisfu Sya’ban dinamakan Malam Keberkahan karena malam itu mempunyai keberka tersendiri yang berbeda dengan malam lainnya.

Alasan lainnya karena ada makna istimewa pada malam tersebut. Juga karena pada malaikat yang membawa rahmat menghampiri para manusia di malam Nisfu Sya’ban.

Nama Malam Keberkahan yang disematkan menunjukkan kemuliaan malam Nisfu Sya’ban.

Malam Pembagian (Lailatul Qismah)

Diantara kemuliaan malam Nisfu Sya’ban yang tidak ada pada malam lainnya adalah pada malam itu rejeki dan ketentuan Allah atas makhlukNya dibagikan.

Diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar: Apabila tiba malam Nisfu Sya’ban, diserahkan kepada malaikat maut ‘alaihissalam suatu lembaran dan dikatakan, ‘Ambil orang-orang (yang tercatat) di lembaran ini. Sungguh seorang hamba ingin menanam suatu tanaman, menikahi pasangan, membangun suatu bangunan, padahal namanya telah dihapus (dan masuk ke dalam) buku kematian.’ Dan malaikat maut tidaklah menunggu kecuali telah diperintahkan, dan mengambil dengan perintah tersebut.

Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa dia mengatakan: Sesungguhnya Allah memutuskan suatu ketentuan semuanya pada malam Nisfu Sya’ban dan menyerahkan kepada malaikat yang mengaturnya pada Lailatul Qadar.

Dengan sebab kemuliaan itulah maka malam Nisfu Sya’ban juga disebut dengan Malam Pembagian atau Lailatul Qismah.

Malam Penebusan

Kemuliaan lain malam Nisfu Sya’ban adalah pada malam tersebut ditebus dosa setahun.

Bila pada malam Jum’at ditebus dosa sepekan dan malam Qadar (Lailatul Qadar) ditebus dosa sepanjang umur, maka pada malam Nisfu Sya’ban ditebus dosa manusia setahun. Hal ini sebagaimana disebutkan Imam At Taqi as Subki dalam tafsirnya.

Malam Perkenan

Penamaan yang menunjukkan kemuliaan Malam Nisfu Sya’ban adalah Malam Perkenan. Ini karena pada malam tersebut do’a-do’a manusia diperkenan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Menurut Ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada lima malam yang do’a tidak ditolak, yaitu malam Jum’at, malam awal Rajab, malam Nisfu Sya’ban, malam Qadar, dan malam ‘Ied (Idul Fitri dan Idul Adha).

Malam Hari Raya Malaikat

Abu Abdillah Thahir bin Muhammad Al Haddadi dalam ‘Uyunul Majalis menyebutkan bahwa malaikat di langit mempunyai dua hari raya, sebagaimana umat Islam juga mempunyai dua hari raya. Hari raya malaikat adalah Malam Nisfu Sya’ban dan Malam Qadar (Lailatul Qadar).

Adapun kenapa hari raya malaikat pada malam hari, karena bagi malaikat sama saja siang dan malam, mereka tidak sebagaimana manusia yang istirahat dan tidur pada malam hari.

Selain nama-nama di atas, malam Nisfu Sya’ban juga disebut sebagai Malam Kehidupan, Malam Syafa’at, Malam Pelepasan, Malam Dokumentasi, Malam Pengampunan, dan beberapa nama lainnya yang menunjukkan kemuliaannya.

Catatan 28 Maret 2021.

Tuan Guru Khairullah Zain
-Founder Amanna Community


Klik ikuti & bagikan...

Facebook / Instagram: Amanna Community
Youtube: AMANNA Channel
youtube.com/@AMANNAchannel
Tiktok: @amannacommunity

Semoga menjadi pahala amal jariyah untuk semua


#syaban
#nisfusyaban
#amaliyah
#ibadah
#nahdlatululama
#nukalsel
#martapura
#darussalammartapura
#khairullahzain
#abuzeinfardany
#gurukhairullahzain
#amannacommunity
#amannachannel

16 - 0

AMANNA MARABAHAN
Posted 2 weeks ago

KELUARGA BESAR AMANNA COMMUNITY TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA

KH. HASAN HUSAINI, LC.

"Semoga amal ibadah beliau diterima disisi Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Aamiin ya robbal 'aalamiin".


Klik ikuti & bagikan...

Facebook / Instagram: Amanna Community
Youtube: AMANNA Channel
youtube.com/@AMANNAchannel
Tiktok: @amannacommunity

Semoga menjadi pahala amal jariyah untuk semua


#ulama
#wafat
#nahdlatululama
#nukalsel
#martapura
#darussalammartapura
#khairullahzain
#abuzeinfardany
#gurukhairullahzain
#amannacommunity
#amannachannel

10 - 0

AMANNA MARABAHAN
Posted 2 weeks ago

Ada 5 malam yang mana Allah lebih memperhatikan do'a-do'a kita, yaitu:

Malam Jum'at,
Malam Awal Bulan Rajab,
Malam Nisfu Sya'ban,
Malam Lailatul Qadr,
Malam Hari Raya.

Allah akan menjamin apa yang kita minta pada malam ini.

Catatan Pengajian:

Sabtu 12 Maret 2022, Mesjid Nurul Ibadah Jl. Mahat Kasan Banjarmasin

KH. MUHAMMAD BAKHIET

Pengasuh Pondok Pesantren Dan Majlis Dzikir wat Ta'lim

NURUL MUHIBBIN

Barabai, Balangan Kalimantan Selatan


Klik ikuti & bagikan...

Facebook / Instagram: Amanna Community
Youtube: AMANNA Channel
youtube.com/@AMANNAchannel
Tiktok: @amannacommunity

Semoga menjadi pahala amal jariyah untuk semua


#gurubahiet
#khmuhammadbahiet
#nahdlatululama
#nukalsel
#martapura
#darussalammartapura
#khairullahzain
#abuzeinfardany
#gurukhairullahzain
#amannacommunity
#amannachannel

17 - 1

AMANNA MARABAHAN
Posted 2 weeks ago

BEBERAPA KEMULIAAN MALAM NISFU SYA'BAN


Kemuliaan malam Nisfu Sya’ban tergambar dari adanya beberapa riwayat yang menyebutkan keutamaan dan beberapa nama yang disematkan untuk malam Nisfu Sya’ban.

Syekh As Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki dalam karyanya ‘Ma Dza fi Sya’ban? (Ada Apa di Bulan Sya’ban?) menyebutkan beberapa nama yang menunjukkan kemuliaan malam Nisfu Sya’ban ini berikut penjelasan maksud dari nama tersebut.

Malam Keberkahan (Lailatul Mubarakah)

Malam Nisfu Sya’ban dinamakan Malam Keberkahan karena malam itu mempunyai keberka tersendiri yang berbeda dengan malam lainnya.

Alasan lainnya karena ada makna istimewa pada malam tersebut. Juga karena pada malaikat yang membawa rahmat menghampiri para manusia di malam Nisfu Sya’ban.

Nama Malam Keberkahan yang disematkan menunjukkan kemuliaan malam Nisfu Sya’ban.

Malam Pembagian (Lailatul Qismah)

Diantara kemuliaan malam Nisfu Sya’ban yang tidak ada pada malam lainnya adalah pada malam itu rejeki dan ketentuan Allah atas makhlukNya dibagikan.

Diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar: Apabila tiba malam Nisfu Sya’ban, diserahkan kepada malaikat maut ‘alaihissalam suatu lembaran dan dikatakan, ‘Ambil orang-orang (yang tercatat) di lembaran ini. Sungguh seorang hamba ingin menanam suatu tanaman, menikahi pasangan, membangun suatu bangunan, padahal namanya telah dihapus (dan masuk ke dalam) buku kematian.’ Dan malaikat maut tidaklah menunggu kecuali telah diperintahkan, dan mengambil dengan perintah tersebut.

Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa dia mengatakan: Sesungguhnya Allah memutuskan suatu ketentuan semuanya pada malam Nisfu Sya’ban dan menyerahkan kepada malaikat yang mengaturnya pada Lailatul Qadar.

Dengan sebab kemuliaan itulah maka malam Nisfu Sya’ban juga disebut dengan Malam Pembagian atau Lailatul Qismah.

Malam Penebusan

Kemuliaan lain malam Nisfu Sya’ban adalah pada malam tersebut ditebus dosa setahun.

Bila pada malam Jum’at ditebus dosa sepekan dan malam Qadar (Lailatul Qadar) ditebus dosa sepanjang umur, maka pada malam Nisfu Sya’ban ditebus dosa manusia setahun. Hal ini sebagaimana disebutkan Imam At Taqi as Subki dalam tafsirnya.

Malam Perkenan

Penamaan yang menunjukkan kemuliaan Malam Nisfu Sya’ban adalah Malam Perkenan. Ini karena pada malam tersebut do’a-do’a manusia diperkenan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Menurut Ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada lima malam yang do’a tidak ditolak, yaitu malam Jum’at, malam awal Rajab, malam Nisfu Sya’ban, malam Qadar, dan malam ‘Ied (Idul Fitri dan Idul Adha).

Malam Hari Raya Malaikat

Abu Abdillah Thahir bin Muhammad Al Haddadi dalam ‘Uyunul Majalis menyebutkan bahwa malaikat di langit mempunyai dua hari raya, sebagaimana umat Islam juga mempunyai dua hari raya. Hari raya malaikat adalah Malam Nisfu Sya’ban dan Malam Qadar (Lailatul Qadar).

Adapun kenapa hari raya malaikat pada malam hari, karena bagi malaikat sama saja siang dan malam, mereka tidak sebagaimana manusia yang istirahat dan tidur pada malam hari.

Selain nama-nama di atas, malam Nisfu Sya’ban juga disebut sebagai Malam Kehidupan, Malam Syafa’at, Malam Pelepasan, Malam Dokumentasi, Malam Pengampunan, dan beberapa nama lainnya yang menunjukkan kemuliaannya.

_Catatan 28 Maret 2021, Tuan Guru khairullah Zain.

Tuan Guru Khairullah Zain
-Founder Amanna Community


Klik ikuti & bagikan...

Facebook / Instagram: Amanna Community
Youtube: AMANNA Channel
youtube.com/@AMANNAchannel
Tiktok: @amannacommunity

Semoga menjadi pahala amal jariyah untuk semua


#bulansyaban
#nisfusyaban
#nahdlatululama
#nukalsel
#martapura
#darussalammartapura
#khairullahzain
#abuzeinfardany
#gurukhairullahzain
#amannacommunity
#amannachannel

1 - 0

AMANNA MARABAHAN
Posted 2 weeks ago

KRITERIA ORANG YANG TIDAK DIAMPUNI ALLAH MALAM NISFU SYA'BAN

Malam Nisfu Sya’ban Allah memberikan ampunan yang sangat luas kepada umat manusia. Demikian diriwayatkan dalam banyak hadits.

Namun, ada beberapa kriteria yang dikecualikan dari pengampunan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam At Thabrani dan Ibnu Hibban, dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anh, Rasulullah shalallahu’alaihi wa aalih wa sallam bersabda:

يطلع الله إلى جميع خلقه ليلة نصف الشعبان، فيغفر لجميع خلقه الا لمشركين ومشاحن

“Allah memperhatikan seluruh makhlukNya pada malam Nisfu Sya’ban, maka Dia mengampuni seluruh makhlukNya kecuali bagi orang yang syirik dan musyahin”
Musyahin adalah orang-orang munafik yang suka memprovokasi dan menciptakan perpecahan serta permusuhan.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Al Baihaqi dari Sayyidatina ‘Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa beliau pernah didatangi Jibril yang mengingatkan tentang malam Nisfu Sya’ban dan mengatakan:

هذه ليلة النصف من شعبان، ولله فيه عتقاء من النار بعدد شعور غنم كلب، ولا ينظر الله فيها الى مشركين ولا إلى مشاحن، ولا إلى قاطع رحم، ولا إلى مسبل، ولا إلى عاق لوالديه، ولا إلى مدمن خمر

“Ini malam pertengahan Sya’ban. Allah memberi kebebasan dari neraka pada malam ini sebilangan bulu kambing-kambing suku Kilab. (Namun) Allah tidak memandang (memberi ampunan) pada malam ini kepada orang-orang yang syirik, para provokator, pemutus silaturrahmi, orang yang menjulurkan pakaian (karena sombong), orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, dan kepada orang yang terus menerus minum khamr”.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shalallahu’alaihi wa aalih wa sallam bersabda:

يطلع الله عز وجل إلى خلقه ليلة النصف من شعبان، فيغفر لعباده الا اثنين: مشاحن وقاتل النفس

“Allah Azza wa Jalla memperhatikan (dengan rahmat-Nya kepada) makhlukNya pada malam pertengahan Sya’ban, maka Dia mengampuni hamba-hambaNya, kecuali dua golongan: Musyahin dan orang yang membunuh diri”.

Dari beberapa hadits di atas, bila kita kumpulkan maknanya, maka ada beberapa kriteria yang tidak mendapatkan ampunan dari Allah pada malam Nisfu Sya’ban, yaitu: Orang yang syirik, para provokator (musyahin), pemutus silaturrahmi, orang yang sombong dengan menjulurkan pakaiannya, orang yang durhaka kepada orangtuanya, orang yang terus menerus minum khamr, dan orang yang membunuh.

Dalam hadits-hadits lain, ada beberapa kriteria tambahan, yaitu orang yang bersifat dengki, orang yang suka berzina, orang yang mengerjakan sihir, dan pemungut pungli.

Mereka itu semua tidak mendapatkan ampunan pada malam Nisfu Sya’ban, terkecuali telah bertaubat dari perbuatannya.

Semoga kita semua tidak termasuk kriteria orang-orang yang tidak mendapatkan rahmat dan ampunan Allah tersebut. Aamiin.

Tuan Guru Khairullah Zain
-Founder Amanna Community


Klik ikuti & bagikan...

Facebook / Instagram: Amanna Community
Youtube: AMANNA Channel
youtube.com/@AMANNAchannel
Tiktok: @amannacommunity

Semoga menjadi pahala amal jariyah untuk semua


#amaliyah
#nisfusyaban
#ilmu
#nasehat
#nahdlatululama
#nukalsel
#martapura
#darussalammartapura
#khairullahzain
#abuzeinfardany
#gurukhairullahzain
#amannacommunity
#amannachannel

2 - 0