Amna Property adalah broker property berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah Pengguna Jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis.
Amna Property juga insyaallah mempunyai mekanisme transaksi penjualan properti yang sesuai syariah bagi masyarakat yang ingin menjual propertinya melalui Amna Property. Mekanisme tersebut sangat diperlukan agar pemilik properti tidak terkena dampak dosa riba dikarenakan pembeli membeli properti tersebut menggunakan KPR ribawi atau jenis lainnya yang tidak sesuai syariah.