Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN ) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali, Divisi Pemasyarakatan.
Rupbasan Denpasar mempunyai tugas pokok dan fungsi mengelola benda sitaan dan barang rampasan Negara.
Wilayah Kerja Rupbasan Denpasar meliputi 1 Provinsi Bali.