Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan bahwa "Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, yang meliputi Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Sub Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan bahwa Penyelenggara Pemda memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan dalam Pasal 298 ayat (1) yang menyebutkan Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
TUPOKSI SATPOLPP: Menegakan Perda/Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat