📝 Fiqih Ringkas Seputar Takbiran
#Para ulama menyebutkan bahwa takbir di awal bulan Dzulhijjah ada 2 macam yaitu : pertama: Takbir Mutlak dan kedua: Takbir muqayyad.
a. Takbir Mutlaq adalah takbir yang dilakukan kapan dan di mana saja baik di rumah, jalan, pasar, kendaraan, masjid dan di tempat-tempat lainnya tanpa terikat dengan waktu sholat fardhu.
Takbir mutlak disyariatkan sejak awal bulan dzulhijjah berlanjut hingga terbenam matahari di tanggal 13 dzulhijjah.
b. Takbir Muqayyad adalah takbir yang hanya dilakukan pada saat selesai sholat fardhu.
Takbir muqayyad dimulai dari setelah sholat shubuh tanggal 9 dzuhijjah (hari Arafah) hingga selesai sholat Ashar di tanggal 13 dzuhijjah.
Semoga mencerahkan..!!
Wallahu A'lam
1 - 0
Media berbagi ilmu dan motivasi untuk meraih kebahagiaan hakiki di surga nanti
Joined 21 June 2013