Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut tanggal 17 November 2008
bpsplpontianak.kkp.go.id