High Definition Standard Definition Theater
Video id : vndoWgH1otM
ImmersiveAmbientModecolor: #d0d0ce (color 2)
Video Format : (720p) openh264 ( https://github.com/cisco/openh264) mp4a.40.2 | 44100Hz
Audio Format: 140 ( High )
PokeTubeEncryptID: 3d8551128bfda3c10948dc78d6ba640b3933603e954a4e167867af73f3955dcf3848584847b0e2d49a45ce339c6054fa
Proxy : eu-proxy.poketube.fun - refresh the page to change the proxy location
Date : 1724667022022 - unknown on Apple WebKit
Mystery text : dm5kb1dnSDFvdE0gaSAgbG92ICB1IGV1LXByb3h5LnBva2V0dWJlLmZ1bg==
143 : true
Jokowi Soal Izin Tambang Ormas: Persyaratannya Sangat Ketat
Jump to Connections
30 Views • Jun 6, 2024 • Click to toggle off description
Presiden Joko Widodo mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang sangat ketat. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan, usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Rabu (5/6/2024).
“Yang diberikan itu, adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat,” tutur Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, izin usaha akan diberikan kepada badan usaha yang berada di dalam sayap-sayap ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Jokowi membantah, izin usaha tersebut diberikan kepada lembaga atau ormas itu sendiri.
Adapun sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 tahun 2004 tentang perubahan atas PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalam regulasi baru itu, presiden memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 83A ayat 1, yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Dikutip dari Antara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan, sebelum izin tersebut diterbitkan Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, WIUPK yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur Kementerian ESDM.
WIUPK yang diberikan nantinya adalah bekas Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B). Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP ini berlaku.
Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia berjanji segera memberikan WIUPK batubara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). “Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk dikasih ke PBNU,” ungkap Bahlil dalam Kuliah Umum Menteri Investasi di Perguruan Tinggi NU, Minggu (2/6).
#TirtoDaily
Metadata And Engagement

Views : 30
Genre: News & Politics
Jun 6, 2024 ^^


warning: returnyoutubedislikes may not be accurate, this is just an estiment ehe :3
Rating : 5 (0/5 LTDR)

100.00% of the users lieked the video!!
0.00% of the users dislieked the video!!
User score: 100.00- Masterpiece Video

RYD date created : 2024-06-06T10:35:57.834694Z
See in json
Tags
Connections
Nyo connections found on the description ;_; report an issue lol

YouTube Comments - 2 Comments

Top Comments of this video!! :3

@qms98

2 months ago

Di akhir jabatan malah bikin blunder pakde..piye toh..

1 |

@jonyjk1267

2 months ago

mau menaklukkan MUI ini mah... wk wk wk.....

|

Go To Top