Maraknya praktik judi online di tengah masyarakat menimbulkan masalah baru, yakni fenomena kecanduan judi online. Berdasarkan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder 5th (DSM-5), kecanduan judi online masuk dalam kategori gangguan jiwa yang disebut dengan gangguan perjudian (gambling disorder).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menyebut, ada sekitar 4 juta pemain judi online yang terdeteksi di Indonesia. Sebanyak 1,64 juta dari kelompok usia 31-50. Sementara lebih dari 1 juta berasal dari kelompok usia di Bawah 30 tahun.
Berdasarkan penelitian Divisi Psikiatri Adiksi Departemen Psikiatri FKUI-RSCM pada 2021 mengungkap, sekitar 2 persen masyarakat masuk dalam kategori kecanduan judi online. Angka ini sedikit lebih besar dari angka pecandu narkoba di Indonesia saat itu, yakni sebesar 1,9 persen.
âKecanduan judi online sama dengan kecanduan narkoba. Tidak ada bedanya. Bedanya adalah kalau kecanduan narkoba ada zat yang masuk ke dalam tubuh. Kalau kecanduan judi online kan nggak ada zat yang masuk ke dalam tubuh. Tapi kalau dilihat kerusakan otaknya sama,â ungkap dr. Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K), Wakil Ketua Seksi Psikiatri Adiksi PDSKJI
Menanggapi kemungkinan adanya lonjakan kasus gangguan jiwa akibat judi online, dr. Kristiana dari PDSKJI berharap agar pemerintah meningkatkan sosialisasi dan deteksi dini terhadap masyarakat yang mengalami kecanduan judi online. Salah satunya, mengaktifkan pusat rehabilitasi dan terapi bagi mereka yang mengalami kecanduan judi online.
âSaya berharap pemerintah bisa mengaktifkan rehabilitasi untuk mereka yang mengalami kecanduan judi online. Jadi, bukan bantuan sosial (seperti yang diusulkan kemarin). Lebih baik pemerintah mengaktifkan deteksi dini. Kemudian juga manajemen tata laksana dan rehabilitasi pusat-pusat terapi,â tambahnya.
#TirtoDaily
YouTube Comments - 0 Comments
Top Comments of this video!! :3