HUKUM ADVOKAT
47 videos • 34 views • by by Genu Channel Advokat dan pengacara merupakan dua istilah yang artinya sama, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum. Profesi memberikan jasa hukum ini bisa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan. Orang yang ingin menjadi advokat perlu menempuh pendidikan sarjana hukum dan melanjutkan ke pendidikan khusus profesi advokat. CARA MENJADI ADVOKAT/PENGACARA : 1. Lulus Kuliah S1 Hukum Pendidikan awal untuk menjadi seorang advokat yaitu S1 hukum. Seseorang yang ingin menjadi advokat harus lulus kuliah S1 jurusan hukum dan menjadi Sarjana Hukum atau S.H. Bagi yang lulusan jurusan lain maka tidak bisa menempuh pendidikan khusus advokat. 2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat S1 hukum yang ingin menjadi advokat perlu mengikuti PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Penyelenggara PKPA melalui organisasi yang tergabung dalam Peradi. Beberapa organisasi yang menjadi anggota Peradi misalnya Ikadin, AAI, IPHI, dan lain-lain. PKPA sendiri biasanya selama 2 bulan. 3. Lulus Ujian Advokat Setelah mengikuti PKPA selanjutnya ada ujian advokat. Ujian ini bisa berupa pertanyaan, penyusunan gugatan, penyusunan surat kuasa, dan sejenisnya. 4. Magang di Kantor Advokat Selain pendidikan profesi advokat, perlu juga melakukan magang di kantor advokat selama 2 tahun. Kegiatan magang ini bisa membantu untuk benar-benar memahami praktik sebagai seorang advokat. 5. Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Setelah lulus magang, selanjutnya bisa mengucapkan sumpah advokat. Pengucapan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi. Setelah itu akan menerima Berita Acara Sumpah untuk sah menjadi seorang pengacara.