Lembaga Amil Zakat Nasional Mandiri Amal Insani (MAI) didirikan pada tanggal 2 Oktober 2014. MAI menjalankan fungsinya sebagai sebuah Foundation atau yang biasanya disebut dengan yayasan, yaitu menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf dan dana sosial lainnya dari masyarakat umum kepada mereka yang membutuhkan sesuai dengan surat keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1346 Tahun 2021
MAI terdaftar sebagai Badan Hukum Nasional, sesuai Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-07192.50.10.2014 pada tanggal 6 Oktober 2014
MAI juga terdaftar sebagai Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan, sesuai Keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 145/HUK-PS/2022
MAI sudah terdaftar di Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor Per-4/PJ/2022.
MAI telah tersertifikasi ISO 9001:2015 dari badan sertifikasi internasional WQA