Akun resmi BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta . BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat Provinsi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Video BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta berisikan konten kegiatan Pengumpulan Zakat, Penyaluran Zakat dan Pemberdayaan Muzaki dan Mustahik. Video Berbentuk Cinematik Video, Liputan Video, dan semua kegiatan yang ada pada channel ini merupakan hak cipta dari BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.