Terletak di ujung barat pulau Sumatera, Kantor Wilayah DJKN Aceh merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Adapun tugas Kanwil DJKN Aceh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN adalah melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.